Restitusi Masih Minim, Korban Perdagangan Orang Rogoh Kocek Sendiri untuk Cari Keadilan
JAKARTA, investortrust.id - Jaringan Nasional (Jarnas) Anti-Perdagangan Orang yang terdiri dari 36 organisasi mengusulkan revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam usulan ini, Jarnas fokus pada perspektif dan keberpihakan pada korban TPPO.
Ketua Umum Jarnas Anti-Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati menyatakan, selama ini, UU Nomor 21 Tahun 2007 fokus pada penghukuman terhadap pelaku, meski penerapannya hingga saat ini belum maksimal. Sementara, keberpihakan terhadap korban belum menjadi fokus negara.
"Sebenarnya alasan salah satu alasan utama untuk kami melakukan revisi Undang-Undang karena memang selama ini lebih fokusnya adalah untuk bagaimana menerapkan hukuman pada pelaku. Itu saja juga belum 100% sepenuhnya memuaskan. Tapi kami ingin lebih mengajukan perspektif victim-centered approach. Jadi memang yang betul-betul berpihak kepada korban," kata Sara, sapaan Rahayu Saraswati di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga
Salah satu yang menjadi perhatian Jarnas adalah persoalan restitusi terhadap korban. Sepanjang 2025, Jarnas menangani 348 kasus TPPO dengan 538 korban yang teridentifikasi. Namun, dari jumlah itu, hanya 2,3% korban yang menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
"Restitusi dari negara masih sangat rendah, hanya 2%. 2% dari kasus yang kami tangani yang mendapatkan restitusi," kata Sara, sapaan Rahayu Saraswati.
Dengan minimnya restitusi, para korban perdagangan orang harus merogoh kocek sendiri untuk ke pengadilan dan mencari keadilan. Belum lagi pelindungan dan pemulihan para korban secara psikologis dan fisik.
"Artinya apa? Korban untuk hadir ke persidangan masih harus cari mandiri untuk transpor mereka, mereka juga untuk perlindungan ini harus bekerja sama dengan LPSK tetapi tentunya anggaran juga sangat terbatas. Bagaimana kita bisa memastikan proses pemulihan secara psikologis dan fisik? Itu yang kami perjuangkan lewat restitusi," tegasnya.
Sara juga menyoroti keadilan dan kepastian hukum bagi para korban. Dikatakan, hanya 6,2% korban yang mendapatkan kejelasan penegakan hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Ini masih PR yang sangat luar biasa," katanya.
Selain restitusi kepada korban, Jarnas Anti-Perdagangan Orang juga mendorong pembekuan aset pelaku TPPO. Hal ini dinilai penting lantaran dalam sejumlah kasus yang ditangani Jarnas, pelaku yang sudah divonis bersalah kembali melakukan kejahatan serupa setelah menjalani masa hukuman.
"Ini bukan perampasan aset seperti untuk persoalan korupsi, tapi kita bicara bagaimana aset itu bisa dibekukan terutama jika mereka sudah tersangka, apalagi kalau sudah terdakwa. Karena sudah beberapa kali kami juga menemukan mereka yang sudah pernah terpidana permasalahan perdagangan orang, masih bisa membentuk badan usaha baru di hal serupa," paparnya.
Untuk itu, Jarnas Anti-Perdagangan Orang mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas urgensi revisi UU TPPO. Ditegaskan, kejahatan TPPO merupakan kejahatan luar biasa dan menjadi persoalan bersama.
Baca Juga
Jarnas Anti-Perdagangan Orang Tangani 348 Kasus TPPO Sepanjang 2025, Korban Mayoritas Perempuan
"Ini yang masih perlu catatan yang kami terus kami akan laporkan dan meminta untuk adanya kejelasan dari negara yang jelas berpihak kepada korban dan supaya hal yang serupa tidak berulang kembali," katanya
Diskusi dengan para pemangku kepentingan ini menjadi upaya Jarnas untuk menyusun naskah akademik dan draf revisi UU TPPO untuk diusulkan kepada DPR. Jarnas berharap revisi UU TPPO dapat masuk sebagai prolegnas prioritas.

