Meutya Hafid: Semua Platform Digital Wajib Patuh Hukum RI!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Algoritma dan kebijakan platform juga tidak boleh merugikan masyarakat Indonesia.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).
Meutya mengungkapkan pemerintah sempat menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.
Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia. Mereka menyepakati perubahan algoritma dan penerapan geotagging khusus Indonesia.
Baca Juga
Kemenkomdigi Nonaktifkan 3 Pegawai Imbas Data Pelamar Bocor di Google Drive
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
Menurut Meutya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Kemenkomdigi dan Polri. Pendekatan yang dilakukan menggabungkan pencegahan dan penegakan hukum.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” ungkapnya.
Meutya menegaskan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Sinergi dengan Polri disebut penting untuk memastikan ruang digital aman dan bermanfaat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tutup Politisi Partai Golkar tersebut.

