Menpan RB Terbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menyambut periode libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja namun tetap menjamin stabilitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Dalam Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Triwulan 1 dan Kesiapan Angkutan Idulfitri 2026 di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), Menteri Rini menjelaskan bahwa dasar hukum dari langkah ini telah dituangkan dalam regulasi terbaru.
"Saat ini, saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Kemudian juga tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret," ujarnya.
Meskipun terdapat fleksibilitas, Rini menekankan agar setiap pimpinan instansi di daerah tetap selektif dalam memberikan izin kerja fleksibel kepada bawahannya.
"Saya ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," tegas Menteri PANRB.
Baca Juga
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 16-17 dan 25-27 Maret untuk Dongkrak Ekonomi
Rini menjelaskan, prioritas utama pemerintah tetap tertuju pada sektor-sektor layanan dasar yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Rini meminta agar layanan esensial tidak terganggu selama periode libur tersebut.
"Kemudian juga kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal, seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada di dalam periode libur nasional," tambahnya.
Pengawasan ketat juga menjadi perhatian Menteri Rini agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Ia meminta para pimpinan untuk melakukan monitoring secara intensif.
"Dan para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilangsungkan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat tetap harus dijaga melalui kanal-kanal digital yang sudah tersedia.
"Instansi pemerintah diharapkan secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR!, www.lapor.go.id, atau kanal aduan tatap muka maupun media lainnya, serta tetap melakukan survei kepuasan masyarakat melalui QR Code di unit layanan masing-masing yang tersambung kepada kanal lapor.go.id," papar Rini.
Baca Juga
Libur Lebaran Tambah Panjang, Pemerintah Berlakukan WFA pada 25-27 Maret 2026
Lebih lanjut, Rini memberikan peringatan keras terkait integritas ASN, khususnya mengenai praktik gratifikasi selama masa hari raya.
"Kemudian juga saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya," pungkasnya.

