Bareskrim Tahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (TA) dan komisaris PT DSI Ari Rizal Lesmana (ARL). Kedua petinggi PT DSI itu ditahan atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mereka sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga
'Fraud' Dana Syariah Indonesia Dinilai Sulit Dideteksi, Apa Sebabnya?
Dikatakan, kedua tersangka seusai menjalani pemeriksaan perdana, Senin (9/2/2026). TA dan ARL bakal menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku direktur utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Sementara itu, terhadap ARL selaku komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY) tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” katanya.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) periode tahun 2018–2025.
Ade menjelaskan, dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).
Modus yang digunakan adalah nama borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Baca Juga
Temukan Delapan Pelanggaran, OJK Laporkan Temuan Fraud DSI ke Polisi
Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16% sampai 18% terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp 2,4 triliun.

