Istana Jelaskan Urgensi Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan perlunya peraturan presiden (perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dikatakan, segala sesuatu terus berkembang, termasuk tindak pidana terorisme. Untuk itu, dibutuhkan aturan dan penanganan yang dapat mengantisipasi perkembangan terosisme.
"Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga
Istana Tegaskan Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Belum Final
Meski demikian, Prasetyo menekankan, perpres pelibatan TNI mengatasi terorisme masih dalam proses pembahasan. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sedang membahas mengenai tugas pokok dan skala pelibatan TNI.
"Di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," katanya.
Pras menyatakan, wacana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak dibahas dalam agenda Rapim TNI-Polri yang dipimpin Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama jika ancaman sudah bersifat masif atau melibatkan pihak asing.
Meski demikian, Lemhannas menegaskan Polri tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terorisme.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengkritik beredarnya draf perpres yang mengatur TNI bisa ikut menanggulangi terorisme.
Berdasarkan keterangan koalisi masyarakat sipil, draf perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan “Pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Baca Juga
BNPT Bakal Ajukan Perpres Terkait Status dan Pengendalian Krisis Terorisme
Koalisi masyarakat sipil menyebut draf perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI tersebut bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000, yang menegaskan perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Hal itu juga ditegaskan dalam dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.
Secara materiil atau substansi, koalisi masyarakat sipil menilai draf perpres tersebut berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

