BNPT Bakal Ajukan Perpres Terkait Status dan Pengendalian Krisis Terorisme
JAKARTA, investortrust.id -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah mempersiapkan usulan peraturan presiden (perpres) guna menetapkan landasan hukum resmi mengenai status terorisme di Indonesia. Regulasi ini nantinya akan mencakup klasifikasi tingkat ancaman serta prosedur pengendalian krisis di tingkat nasional.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyampaikan inisiatif ini merupakan bagian dari tanggung jawab BNPT dalam menjalankan fungsi analisis dan kendali krisis terkait terorisme.
“Kami BNPT kan juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Di situ kami juga akan ajukan perpres lagi untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya," kata Eddy di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga
Antisipasi Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPT Bakal Perketat Roblox
Menurut Eddy, BNPT telah melaporkan kepada pemerintah situasi terorisme di tanah air saat ini dikategorikan dalam status waspada terkendali.
Artinya, ancaman teroris tetap ada, baik dari rekrutmen, propaganda dan teror.
Meski demikian, pihak berwenang memastikan sampai sekarang belum terdeteksi adanya rencana serangan teror yang bersifat spesifik.
Upaya mitigasi dan pencegahan terus dijalankan secara intensif oleh aparat penegak hukum serta intelijen. Penyusunan perpres ini bertujuan agar Indonesia memiliki kerangka kerja yang baku dalam mengukur ancaman teror, serupa dengan sistem yang telah diterapkan oleh negara-negara lain.
“Negara lain sudah tentukan status terorisme mereka seperti apa, itu kita juga sama. Nanti juga di situ secara terperinci dijelaskan, level ancamannya analisisnya seperti apa," ucap dia.
Rancangan aturan ini akan digarap secara kolaboratif bersama berbagai kementerian dan lembaga. Fokus utamanya adalah memerinci setiap tingkatan bahaya, metodologi analisis risikonya, hingga protokol penanganan yang wajib dilakukan pada tiap level status.
Baca Juga
Densus 88 Sebut Pelaku Teror di Rusia Terinspirasi Aksi Bom SMAN 72 Jakarta
Melalui payung hukum ini, BNPT menargetkan penguatan sinergisitas antarlembaga dan peningkatan ketahanan nasional dalam mendeteksi serta merespons segala potensi ancaman terorisme.

