Koalisi Masyarakat Bakal Gugat Keputusan DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
JAKARTA, investortrust -- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) berencana melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait keputusan DPR menyutui Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan keputusan politik yang dianggap menabrak prinsip moralitas hukum dan demokrasi.
“Selama dimungkinkan kami akan melawan dari aspek hukum. Misalnya beberapa kawan di sini berencana untuk men-challenge ke pengadilan tata usaha negara misalnya," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk "Membongkar Hukum Seleksi Hakim MK" di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga
Polemik Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Menko Yusril: Sepenuhnya Kewenangan DPR
Bivitri mengungkapkan keputusan DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim MK ini merupakan pola nyata dari autocratic legalism, yakni sebuah kondisi di mana instrumen hukum digunakan secara prosedural untuk tujuan-tujuan otokratis yang justru mematikan demokrasi. Bivitri menyebut secara prinsip, proses seleksi hakim MK yang dilakukan DPR salah. Meski secara legal mungkin dibenarkan, menurutnya, keputusan DPR tersebut belum tentu bermoral.
"Karena enggak ada keputusan politik yang batal demi hukum dalam arti otomatis batal, enggak ada, di-challenge dulu dinyatakan oleh pengadilan," ujarnya.
Bivitri juga menyoroti proses keputusan Adies Kadir menjadi hakim MK yang hanya berlangsung sekitar 25 menit tanpa kandidat pembanding. Hal tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik. Bivitri menyebut pola ini mirip dengan apa yang terjadi pada pelemahan KPK pada 2019, yakni melalui perubahan undang-undang atau memasukkan sosok yang dianggap sebagai "kuda troya" ke dalam lembaga negara.
"Inilah pola dari melegalkan atau menggunakan cara-cara legal, dalam tanda kutip, untuk tujuan-tujuan yang sebenarnya immoral. Nah, jadi teman-teman bisa melihat polanya sebenarnya terjadi sudah di KPK," tuturnya.
Baca Juga
Bahlil Sebut Adies Kadir Mundur sebagai Anggota Partai Golkar sebelum Jadi Hakim MK
Ia juga memperingatkan masyarakat mengenai fenomena weaponization of law atau persenjataan hukum. Dalam fenomena ini, hukum tidak lagi digunakan untuk keadilan, melainkan sebagai alat kekuasaan.
"Kita enggak sadar, seperti halnya istilah peribahasanya katak yang direbus. Enggak sadar bahwa pelan-pelan secara legal kita itu lagi dimatikan demokrasinya. Dan kita baru sadar ketika airnya sudah sampai titik didih dan kita mati," ungkapnya.

