Projo Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian
JAKARTA, investortrust.id -- Projo menolak wacana menempatkan Polri di bawah kementerian. Projo menilai wacana itu justru akan memunculkan masalah baru dalam efektivitas fungsi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum yang selama ini dijalankan Polri.
"Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya," kata Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Damanik dalam keterangannya, Kamis (29/01/2026).
Baca Juga
Yusril Sebut Mayoritas Komite Reformasi Kepolisian Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden
Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu muncul dalam rapat Kapolri dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026) lalu. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan adanya usulan agar Polri berada di bawah kementerian tertentu. Kapolri sekaligus menolak wacana itu dalam pertemuan tersebut.
Freddy mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menolak usulan Polri di bawah kementerian. Dia menjelaskan secara konstitusional, peran Polri diatur dalam UUD 1945.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Untuk itu, pemindahan struktur Polri atau kelembagaannya di bawah kementerian tertentu harus didahului dengan amandemen konstitusi.
Menurut Freddy, frasa "alat negara"dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menunjukkan Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu. Netralitas dan profesionalitas Polri bahkan akan terancam jika berada di bawah kementerian tertentu.
"Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI," ucapnya.
Freddy Damanik menilai yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi saat ini tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian.
Ormas pendukung Prabowo-Gibran tersebut tidak melihat urgensi memindahkan fungsi dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. Tujuan yang ingin dicapai lebih pada coba-coba.
Baca Juga
Guru Besar Ini Nilai Penolakan Kapolri soal Polri di Bawah Kementerian Sesuai Konstitusi
Sementara di sisi lain, tidak ada masalah dalam efektifitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi.
"Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa," ujarnya.

