Tolak Usulan Sri Mulyani, P2G Minta Skema 20% APBN untuk Pendidikan Tidak Diubah
JAKARTA, investortrust.id - Usul Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang meminta agar dilakukan kajian ulang terhadap skema mandatory spending 20% APBN untuk pendidikan terus menuai respons penolakan. Salah satunya datang dari aliansi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, menolak usulan Sri Mulyani agar belanja wajib 20% pendidikan dari APBN dialokasikan dari pendapatan negara, bukan dari belanja negara. Menurut Satriwan, ide Sri Mulyani berpotensi inkonstitusional. Selain itu ide tersebut cenderung akan memperkecil alokasi APBN untuk pendidikan.
"Sebab dalam APBN, pendapatan negara lebih kecil ketimbang belanja negara. Karena APBN sering mengalami defisit. Artinya, jika ide Menkeu anggaran pendidikan 20% diambil dari pendapatan bukan dari belanja, pastilah anggaran pendidikan makin mengecil nominalnya," ungkap Satriwan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/9/2024).
Dijelaskan Satriwan, setidaknya terdapat lima alasan P2G untuk menolak usulan dari Sri Mulyani. Pertama, P2G berpendapat anggaran pendidikan harus mengikuti kewajiban konstitusional berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Baca Juga
Menurutnya, dengan anggaran wajib 20% APBN atau setara Rp 665 triliun, pemerintah dinilai belum mampu menghadirkan pendidikan murah bagi masyarakat. Meski pada realisasinya selalu ada kenaikan anggaran pendidikan di APBN setiap tahun seperti pada 2023 anggaran pendidikan Rp 612,2 triliun, lalu tahun 2024 naik menjadi Rp 665,02 triliun dan tahun 2025 kembali naik menjadi Rp 722,6 triliun.
"Tetapi persoalannya bukan 20%, tapi bagaimana penggunaan atau realisasi anggaran dan pengelolaannya. Meskipun anggaran pendidikan selalu naik tiap tahun, tapi masalah pendidikan kita masih berkutat pada masalah yang sama," tutur Satriwan.
Alasan kedua, P2G menilai angka alokasi 20% dari APBN dan APBD tidak semuanya dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 15% atau Rp 98,9 triliun dan Kementerian Agama (Kemenag) hanya 9% atau sekitar Rp 62,3 triliun. Angka ini dinilai Satriwan jadi tidak begitu besar.
Justru alokasi anggaran pendidikan dari APBN itu paling besar adalah dalam bentuk transfer ke daerah dan dana desa yang mencapai Rp 346 triliun atau sekitar 52%.
Baca Juga
“Skema anggaran pendidikan seperti inilah yang sejak awal kami tolak. Masak dana desa diambil dari dana pendidikan yang sifatnya mandatory perintah konstitusi," jelas Satriwan.
Kemudian alasan ketiga, P2G mendorong agar pemerintah mendesain ulang (redesain) realisasi 20% APBN dan APBD untuk pendidikan yang berdampak secara langsung pada kualitas pendidikan, memperluas akses pendidikan, dan memperpendek disparitas. Misal dengan memperbesar anggaran pendidikan bagi Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Menurut kami yang tidak tepat adalah dana desa, seharusnya jangan diambil dari 20 persen karena tak melaksanakan fungsi pendidikan," Lanjut Satriwan.
Alasan keempat, menurut P2G yang juga perlu dikaji ulang adalah anggaran pendidikan pada belanja kementerian dan lembaga lain seperti sekolah kedinasan yang angkanya cukup jumbo Rp 32,85 triliun. Dan alasan kelima, P2G mendorong realisasi anggaran pendidikan harus menyentuh kebutuhan riil di masyarakat.

