KIKA Sebut Kooptasi, Militerisme, dan Anti-Sains Ancam Kampus
Poin Penting
|
YOGYAKARTA, Investortrust.id - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memperingatkan adanya tiga poros ancaman serius terhadap kebebasan akademik di Indonesia pada 2026. Hal ini disampaikan dalam rapat tahunan bertajuk "Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026" yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, 23-24 Januari 2026.
KIKA menilai bahwa sepanjang 2025, dunia pendidikan tinggi terus mengalami tekanan yang diprediksi akan semakin masif pada tahun ini. Tiga ancaman utama yang diidentifikasi adalah penguatan kooptasi kekuasaan terhadap kampus, penetrasi militerisme di ruang sipil, serta kebijakan rezim yang cenderung anti-sains.
KIKA menyoroti kontrol negara terhadap kampus kini bersifat terang-terangan. Selain mekanisme 35% suara menteri dalam pemilihan rektor, integrasi birokrasi yang ketat dinilai telah membungkam fungsi intelektual publik.
Baca Juga
Prabowo Minta 80% Kuota Beasiswa LPDP Dialokasikan untuk Mahasiswa STEM
"Termasuk WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang dengan tujuan kooptasi kampus dengan gula-gula berupa konsesi tambang untuk membuat perguruan tinggi bungkam dan tak kritis. Hal tersebut jelas adalah bentuk pendisiplinan terhadap warga kampus, yang didesain dibalik topeng regulasi dan penataan administrasi kepegawaian," tulis KIKA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).
KIKA menyinggung kegagalan rezim dalam menjaga integritas akademik terkait kasus "guru besar abal-abal" yang justru direspon dengan pembiaran. Poin kedua yang menjadi sorotan adalah menguatnya militerisme, baik secara institusional maupun kultural.
KIKA mencatat keterlibatan TNI dalam kegiatan kampus, seperti pengenalan kehidupan kampus bagi nahasiswa baru (PKKMB) hingga kurikulum bela negara sebagai bentuk penyempitan ruang demokrasi. Secara lebih luas, KIKA mengkritik perluasan peran militer ke sektor sosial-politik, mulai program Makan Bergizi Gratis (MBG), food estate, hingga urusan olahraga. Hal ini diperparah dengan keberadaan pasal-pasal karet dalam regulasi, seperti KUHP dan UU TNI yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
Ancaman ketiga adalah kecenderungan pemerintah dalam mengambil keputusan politik tanpa dasar data ilmiah. KIKA memberi contoh penanganan bencana di Aceh dan Sumatra yang dianggap tidak berbasis riset karena pemerintah dinilai terlalu terobsesi pada Proyek Strategis Nasional (PSN).
KIKA juga mencatat adanya serangan terhadap insan akademik yang kritis, seperti gugatan hukum (SLAPP) terhadap ahli lingkungan Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis, serta peretasan situs akademik.
Baca Juga
Atas kondisi tersebut, KIKA menyatakan empat sikap tegas. Pertama, mengajak seluruh elemen melawan kooptasi kampus demi mengembalikan martabat independensi akademik. Kedua, mendesak kampus bersinergi dengan masyarakat sipil untuk membendung arus militerisme di ruang sipil.
Ketiga, KIKA mengkritik keputusan politik anti-sains yang dinilai memboroskan anggaran dan mengorbankan nyawa rakyat. Keempat, mendorong kampus-kampus di Indonesia segera membentengi diri dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik berdasarkan "Surabaya Principle on Academic Freedom".

