Kemenlu Siap Dampingi WNI Anak yang Diduga Dukung ISIS di Yordania
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta menegaskan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan memberikan pendampingan kepada warga negara Indonesia (WNI) anak yang ditangkap otoritas Yordania terkait dugaan dukungan terhadap ISIS. Pendampingan tersebut merupakan kewajiban negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
“Biasanya kita di Kemenlu menunggu laporan resmi terlebih dahulu dari KBRI kita di Yordania. Ini nanti ditangani PWNI (Direktorat Pelindungan WNI), kita masih menunggu, tapi biasanya insyaallah kita akan mengatasi, karena itu kewajiban kita,” ujar Anis Matta di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga
BNPT Bakal Ajukan Perpres Terkait Status dan Pengendalian Krisis Terorisme
Kasus ini sedang ditangani PWNI Kemenlu bersama KBRI Amman. Pemerintah memastikan proses pendampingan dilakukan sesuai mekanisme dan prinsip pelindungan warga negara.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyampaikan bahwa pemerintah sejak awal telah memberikan pendampingan terhadap WNI anak tersebut. Pemerintah RI bahkan telah mendapatkan izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di lembaga pembinaan anak di Yordania. “Dari awal kita sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di juvenile detention,” kata Sugiono di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Diketahui, WNI anak berinisial KL ditangkap Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
Dikutip dari Antara, Pelaksana Tugas Direktur PWNI Kemenlu Heni Hamidah menjelaskan KBRI Amman menerima laporan awal dari diaspora WNI terkait penangkapan tersebut. Sejak itu, KBRI secara aktif memantau dan mendampingi proses hukum yang berjalan.
Baca Juga
Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Demonstrasi Drone Kolaborasi TNI dan Yordania
Menurut Heni, KL telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman, dengan sidang keenam dijadwalkan pada 13 Januari. Pemerintah Indonesia memastikan seluruh proses hukum mengedepankan prinsip pelindungan anak. “Pada 7 Januari, setelah mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention Madaba dan yang bersangkutan terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujar Heni.
Kemenlu dan KBRI Amman menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemerintah memastikan hak-hak WNI tersebut sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum di Yordania.

