Bagikan

DJP Dukung Langkah KPK OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merespons operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (10/1/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga

OTT Pejabat Pajak Jakut, KPK Bekuk 8 Orang dan Sita Uang Ratusan Juta

"Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Rosmauli, kepada investortrust.id.

Rosmauli mengatakan DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Rosmauli mengatakan pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," ujar dia.

DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Diberitakan, KPK menangkap pejabat Kantor Pajak Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (10/1/2026). Secara total KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Tim KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).

"Konfirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah dr lapak orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Para pihak yang diamankan saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

"Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.

Baca Juga

Gelar OTT, KPK Bekuk Pejabat Kantor Pajak Jakarta Utara

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengatakan, uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan. Namun, untuk sementara, terdapat uang tunai ratusan juta rupiah dan valuta asing.

"Belum dihitung (jumlah pastinya), sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024