Habiburokhman: Hukuman Mati Tak Lagi Pidana Pokok, Tapi Alternatif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai hukuman mati jadi salah satu isu yang kerap disalahpahami di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menerangkan, pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
"Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Ia menjelaskan, di dalam pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, selain penjelasan tersebut, ketentuan dalam pasal-pasal di KUHP tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Namun juga harus dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum.
Baca Juga
Pasal pengaman tersebut yakni Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan dan Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
"Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis," ucapnya.

