Kejagung Targetkan Penuntasan Tunggakan Perkara Pidsus dan Optimalisasi Pemulihan Aset di 2026
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan seluruh tunggakan perkara tindak pidana khusus (pidsus) sebagai prioritas utama dalam proyeksi kinerja tahun 2026. Perkara yang saat ini dalam tahap penyidikan akan segera dituntaskan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Untuk perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan akan segera ditingkatkan ke penyidikan jika ditemukan cukup alat bukti.
"Kita akan menyelesaikan yang menjadi tunggakan perkara yang sedang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga
Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Puluhan Triliun Rupiah di Tahun 2025
Selain penegakan hukum badan, Kejagung akan memperkuat strategi pemulihan kerugian negara melalui asset tracing yang lebih efektif. Terkait aspek kerugian negara, Kejagung menekankan fokus penanganan perkara tidak lagi hanya sekadar mempidanakan orang, tetapi juga memulihkan keuangan negara.
Pada tahun ini, Kejagung mencatat capaian signifikan dalam pemulihan aset yang mencapai Rp 19 triliun, jauh melampaui target awal yang berada di angka Rp 2 triliun.
"Alhamdulillah target kita dua koma sekian triliun, kita mencapai sampai Rp 19 triliun. Itu bukti komitmen kita," ucapnya.
Baca Juga
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Petral
Di sisi internal, Kejagung juga memproyeksikan penguatan integritas personel melalui langkah bersih-bersih jaksa. Korps Adhyaksa tidak akan menoleransi jaksa yang terlibat tindak pidana maupun perbuatan tercela.
Bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Kejagung memastikan tidak akan ada jaminan karier bagi mereka.
"Ke depan kita tidak akan menolerir kalau memang ada unsur pidana segera proses," tuturnya.

