Polri Tetapkan Direktur PT Peter Metal Technology Jadi Tersangka Kasus Radioaktif Cesium-137
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus penyebaran zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten.
Warga negara asing itu disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga
2 Kontainer Sepatu Terkontaminasi Cesium-137 Bakal Dimusnahkan
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan menjelaskan, Bareskrim Polri juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Lin Jingzhang bepergian ke luar negeri.
"Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," ucap Bara dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Sebelum penetapan tersangka, penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten telah memeriksa paparan radiasi di PT PMT dengan hasil pada tungku bakar luar sebesar 216 microsivert/jam pada 26 Agustus 2025.
Kemudian, pada 29 Agustus 2025, Bapaten melakukan pendalaman kembali terkait paparan CS-137 di PT. PMT dengan hasil pada tungku bakar dalam PT PMT dengan besaran 700 microsivert/jam.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan 92 Warga Terdampak Radioaktif Cesium-137 Telah Direlokasi
Dari pemeriksaan tersebut, limbah yang dihasilkan oleh PT PMT diduga limbah sisa industri yaitu refraktori bekas yang diduga mengandung zat bahan beracun dan berbahaya (B3) yang fisik materialnya bertekstur padat berwarna hitam, putih dan coklat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dilakukan pengelolaan limbah/pengangkutan oleh pihak ketiga.
"Limbah PT PMT dibuang ke salah satu lapak rongsok di Cikande ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diduga hasil urukan di salah satu lapak rongsok yang berasal dari limbah produksi PT PMT," terang Bara.

