Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya sebagai Ketua Umum
JAKARTA, investortrust.id - Syuriyah PBNU mencopot Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai ketua umum PBNU, Rabu (26/11/2025). Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Surat edaran itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).
Baca Juga
Surat edaran itu menyebutkan, Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah rapat harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol, Jakarta pada 21 November 2025. Namun, Gus Yahya mengembalikan dokumen tersebut kepada Afifuddin Muhajir.
Rapat harian Syuriyah NU yang digelar sehari sebelumnya atau 20 November 2025 memutuskan Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Menindaklanjuti keputusan itu, Syuriyah PBNU mencopot us Yahya dicopot sebagai ketua umum PBNU.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut.
Atas dasar itu, Syuriyah PBNU menyatakan Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan ketua umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi memiliki wewenang dan hak bertindak untuk dan atas nama perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November pukul 00.45 WIB.
Baca Juga
Soal Isu Pemakzulan, Gus Yahya Tegaskan Tak Akan Mundur sebagai Ketum PBNU
Pengurus PBNU akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Hal ini untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Selama masa kekosongan kursi ketua umum, Rais Aam mengambil alih kepemimpinan PBNU.
"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat tersebut.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Gus Yahyah dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama jika keberatan terhadap keputusan pencopotannya. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

