Audiensi dengan Kemenkomdigi, Begini Kata Cloudflare
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare terkait pemenuhan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia. Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan penyedia infrastruktur internet global tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan seluruh platform digital. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya dalam audiensi secara virtual, Selasa (25/11/2025).
Audiensi bersama Head of Public Policy APAC Cloudflare Carly Ramsey dan Lead for Government Outreach APAC Smrithi Ramesh, membahas dua agenda utama yakni pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE berdasarkan PM Kominfo No. 5/2020 serta penguatan kerja sama moderasi konten digital yang melanggar hukum. Dalam pertemuan itu, Cloudflare menyampaikan sikap kooperatif dan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran PSE sebagaimana diatur pemerintah.
Baca Juga
Cloudflare Tumbang, Layanan di 'Exchange' Kripto Sempat Terdampak
“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas kata Sabar.
Cloudflare juga memberikan penjelasan mengenai batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Kemenkomdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang komitmen menyediakan kanal pelaporan sebagai dukungan konkret dalam menjaga ruang digital tetap aman.
Meski dialog berjalan konstruktif, Alex menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif tetap berlaku bagi Cloudflare. Proses pendaftaran PSE harus dipenuhi sesuai mekanisme yang tercantum dalam PM Kominfo No. 5/2020. “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan tunduk pada aturan yang sama,” tegas Alex.
Kemenkomdigi memastikan proses pengawasan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Pemerintah juga akan terus memantau tingkat kepatuhan Cloudflare serta PSE lingkup privat lainnya, dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cloudflare sendiri merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi terkait kewajiban pendaftaran. Perusahaan asal Amerika Serikat itu dikenal sebagai penyedia layanan keamanan siber, performa internet, dan infrastruktur web untuk jutaan pengguna global, termasuk di Indonesia.

