Mendag Tak Sudi Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Limbah Pakaian Bekas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tidak ingin Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah, khususnya pakaian bekas. Ia menegaskan, importasi pakaian bekas atau yang kerap disebut baju thrift telah dilarang.
Larangan tersebut tertuang pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga
Tegaskan Jual Baju Bekas Tetap Dilarang, Mendag: Gak Ada Hubungannya Sama Bayar Pajak
"Kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara itu mahal sekali. Namun, seharusnya dibuang. Kita tidak ingin limbah industri apa pun itu dikirim ke Indonesia," ucap Mendag Budi saat ditemui di gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dalam pengawasannya, Mendag Budi menjelaskan, Kemendag hanya memiliki kewenangan penindakan di bagian post-border atau setelah barang tersebut melewati kawasan pabean. Kemendag telah menindak belasan ribu balpres pakaian bekas di kawasan Bandung, Jawa Barat belum lama ini.
"Kemarin kan kita misalnya yang terakhir itu menemukan barang illegal di Bandung, pakaian bekas itu jumlanya 19.391 balpres. Nilainya sekitar Rp 112 jutaan. Kta itu yang kedua, nanti kalau yang di border, sudah keluar," ungkapnya.
Baca Juga
Purbaya Tetap Tindak Tegas Penjual Baju Bekas meski Bersedia Bayar Pajak
Lebih lanjut, Mendag Budi mengungkapkan, Kemendag juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kepolisian untuk melakukan pengawasan secara ketat. Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat mencegah pakaian bekas yang diimpor secara ilegal masuk ke dalam negeri.
"Kita ingin industri kita, industri pakaian jadi khususnya atau tekstil, kemudian UMKM. Barang-barang kita juga bagus, UMKM kita barang-barangnya bagus, dan enggak mahal. Jadi kita ingin industri kita berkembang dengan baik, selain itu juga untuk tentu menjaga kesehatan," terang Mendag Budi.

