SP IMPPI KSPSI Desak Penguatan Aturan Kerja Sama dan Perlindungan PMI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) KSPSI William Yani Wea menyoroti celah regulasi di Hong Kong, Singapura, dan Makau yang dinilai membiarkan eksploitasi jam kerja dan upah pekerja migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan studi kasus yang dilakukan, pihaknya menemukan masalah mendasar yang diakibatkan ketiadaan regulasi ketenagakerjaan yang spesifik untuk PMI di
tiga negara tersebut.
"Celah hukum yang terjadi di Hong Kong adalah tidak adanya regulasi jam kerja harian. Normalisasi jam kerja itu 12-16 jam kerja per hari. Ini yang memicu kekerasan," kata William dalam rapat kerja Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
William menjelaskan, banyak pengguna jasa (majikan) menganggap normal jika PMI bekerja hingga 16 jam. SP IMPPI KSPSI mendesak DPR RI membuat perjanjian khusus dengan Hong Kong mengenai jam kerja untuk menetapkan batas waktu kerja yang manusiawi.
Kemudian William juga menyoroti tidak adanya Upah Minimum Resmi bagi PMI di Singapura. Standar gaji di negara penerima seharusnya menjadi kewajiban dalam perjanjian bilateral.
"Seharusnya sudah ada dari si negara penerima bahwa ketika ada pekerja (dari) di tempat lain, maka standar gajinya sekian," ujarnya.
Selain itu, ia mencatat pemecatan sepihak oleh majikan di Singapura masih sangat kuat, meskipun secara hukum pemerintah Singapura melindungi PMI.
William juga menyoroti Makau yang menjadi wilayah dengan perlindungan terlemah, dengan perlindungan secara tertulis yang tidak memadai. Dikatakannya, Makau tidak memiliki regulasi upah minimum, jam kerja, maupun MoU bilateral dengan Indonesia.
"Diharapkan kita ada perjanjian khusus dengan Makau sebagai negara otoritas tersendiri dari Tiongkok," tegasnya.

