Puan Nilai Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati sepenuhnya putusan MK yang memutuskan kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan AKD.
"DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Puan memandang Putusan MK tersebut menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Selain itu keputusan MK juga sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global.
"Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan," ucapnya.
Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR RI periode 2024-2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode-periode sebelumnya. Ia mengatakan hal ini menujukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.
Puan mengatakan keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR. "Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," ujarnya.
Puan menekankan bahwa DPR tak cukup puas dengan capaian tersebut. Menurutnya Keputusan MK tersebut menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.
"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," ungkapnya.

