UU Hubungan Keuangan Jadi Bumerang, Pengamat Indef: Uji Publik Diperlukan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and FInance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyebut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menilai undang-undang ini secara kajian, implementasi, belum terinformasi dengan baik.
“Dan ini jadi bumerang,” kata Rizal, kepada investortrust.id, Rabu (24/1/2024). Ia menambahkan, UU HKPD muncul dalam kondisi yang tak tepat karena kinerja pariwisata sedang mengalami kenaikan.
“Tapi perlu diingat, kenaikan (sektor hiburan) hanya pada saat-saat tertentu kenaikannya. Apalagi ini menyangkut pariwisata yang terdapat di daerah,” ujar dia.
Sebelum UU HKPD disahkan, seharusnya pembuat kebijakan memahami karakteristik tiap wilayah. Selain itu, perlu juga melihat model dan hiburan yang harus dikenai tarif pajak. Dia menyontohkan Aceh yang membatasi industri hiburan. “Ini definisinya (industri hiburan) harus clear,” kata dia.
Mengenai industri musik, ujar dia, saat ini memang terlihat sedang mengalami kenaikan. Tapi, perlu dilihat bagaimana musisi berjuang memperoleh royalti dan masalah lain.
Baca Juga
Kajian publik dapat menjadi jalan memahami bagaimana sebuah undang-undang bekerja. Pelibatan pelaku usaha penting agar ketika akhirnya undang-undang berlaku tidak membuat kaget.
“Setiap subsektor aktivitas hiburan berbeda-beda perilaku dan karakternya sehingga perlu dicermati dahulu termasuk juga kondisi eksisting pasarnya. Tampak hiburan ini naik, tapi ketika diperdalam malah menurun, contoh usaha karaoke keluarga. ini kan tampaknya sedang lesu,” ujar dia.
Rizal berharap pemerintah tak secara generik memahami dasar dari tiap undang-undang. Selain menguji secara publik, dia menyarankan adanya sosialiasi yang tepat. Termasuk, sosialisasi mengenai intensif pajak hiburan yang digaungkan pemerintah beberapa waktu lalu.
“Nah saya kira, sosialisasi menjadi penting, satu kebijakan, baik kebijakan berkaitan tertentu baik insentif maupun disinsentif itu harus clear dulu karena mesti mendengarkan stakeholder terkait,” ujar dia.
Baca Juga
Beratkan Dunia Usaha, Kadin Minta Pemda Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40%-75%
UU HKPD menimbulkan kontroversi karena masuknya beberapa sektor yang seharusnya tak tergolong industri hiburan. Misalnya, usaha spa. Selain itu, investortrust.id, menemukan adanya perubahan skema tarif pajak yang diusulkan dalam naskah akademik dan ketetapan undang-undangnya.
Dalam Naskah Akademik RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 30 April 2021, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan seragam sebesar maksimum 10%. Usulan penetapan tarif ini untuk memaksimalkan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi.
“Dengan konsep PBJT, kedua jenis pajak tersebut (pajak hiburan dan pajak parkir) tetap dipungut dengan tarif tunggal 10% maksimum. Tujuannya adalah untuk memudahkan administrasi pembayaran dan pelaporan pengusaha, mendukung iklim investasi, dan agar harmonis dengan tarif PPN (10%) yang pada dasarnya merupakan pajak pusat berbasis konsumsi,” tertulis di naskah tersebut.
Dalam naskah akademik tersebut juga disebut meskipun pada dasarnya PBJT menganut prinsip tarif tunggal, tetap diberikan ruang bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas hiburan yang sifatnya mewah (luxury) atau yang sifatnya perlu dikendalikan. “Seperti mandi uap/spa, diskotik, kelab malam, karaoke, dan bar, yang tarif maksimumnya ditetapkan sebesar 40% dalam RUU ini,” tulis rancangan itu.
Baca Juga
Pajak Hiburan Naik Minimum 40%, Inul Daratista: Sama Seperti Bunuh Diri

