Kementerian HAM Jamin 'Meaningful Participation' dalam Revisi UU HAM
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menanggapi kritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memandang Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran lembaga HAM dan memastikan penyusunan rancangan revisi UU HAM dilaksanakan dengan prinsip partisipasi bermakna meaningful participation).
"Pembahasannya itu sudah menerapkan prinsip meaningful participation. Dan ini belum selesai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian HAM, Novita Ilmaris dalam kegiatan Media Coffee Morning di Menteng, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia mengatakan proses penyusunan rancangan revisi UU HAM melibatkan banyak pihak, termasuk lembaga HAM, akademisi, hingga praktisi HAM. Saat ini pihaknya juga tengah menunggu masukan tertulis dari lembaga HAM.
"Saya tanda tangan surat yang kita tunjukkan kepada lembaga HAM dan juga kementerian-lembaga yang pada saat PAK (panitia antar kementerian) Pertama menyampaikan akan memberikan masukan. Oleh karena itu secara tertulis, kita menunggu masukan," ujarnya.
Sementara itu terkait substansi, Novita menyebut masih sangat dinamis. Ia menegaskan bahwa masukan dari Komnas HAM mengenai sejumlah pasal yang dikritisi menjadi bagian penting yang akan dibahas.
"Statement yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM itu menjadi bagian dari masukan. Bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif lagi," jelasnya.
Novita menambahkan, masukan-masukan tersebut nantinya akan diformulasikan oleh tim penyusun yang terdiri dari para pakar HAM. Setelah itu, Kementerian HAM berencana mengadakan rapat kembali dengan mengundang lembaga HAM Indonesia untuk mewujudkan formulasi yang menjawab komitmen Menteri HAM.
"Jadi oleh karena itu kita bisa nanti akan mendengarkan pendapat dari masing-masing yang menyusun. Artinya kita tidak bisa merespons saat ini, karena bahan yang akan menjadi pembicaraan ini adalah masih bergerak substansinya," tuturnya.

