Baleg DPR Nilai UU Pemilu Mendesak Segera Dibahas
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Hal ini mengingat tahapan awal Pemilu 2029 akan dimulai pada Agustus 2026.
"Pemilu itu dilaksanakan mulai pentahapannya 20 bulan minimal. Satu tahun sebelum tahapnya mulai itu ada penetapan seleksi penyelenggara pemilu, itu jatuhnya Agustus. Jadi artinya kita bulan Juli 2026 itu harus sudah punya undang-undang yang baru, kalau memang kita sepakat itu untuk disempurnakan," kata Doli ditemui di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Doli sebelumnya telah mengusulkan agar pembahasan dilakukan pada awal tahun ini. Menurutnya pembahasan undang-undang idealnya dilakukan 1,5 tahun.
"Karena kalau misalnya kita punya waktu yang cukup, kita bisa banyak mengelaborasi konsep-konsep yang paling ideal," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Juli 2026 tinggal 9 bulan lagi. Ia berharap ada kesepakatan politik antara pimpinan partai politik pada bulan Januari 2026 mendatang.
"Ya mudah-mudahan nggak mundur lagi. Artinya kita cuma, nanti butuh 6 bulan. Kita punya waktu cuma 6 bulan, 6-7 bulan tahun depan untuk full konsentrasi mengesahkan undang-undang pemilu itu," ucapnya.
Doli juga mengingatkan kembali amanat Undang-Undang 59 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional terkait penguatan pelembagaan demokrasi melalui revisi undang-undang. pemilu, undang-undang pilkada, dan undang-undang partai politik secara kodifikasi.
"Jadi ini undang-undang besar sebetulnya. Undang-undang penting, undang-undang strategis. Makanya kita harus punya waktu yang cukup untuk membahasnya," tuturnya.

