Revisi UU ASN Diharap Hapus Stigma Ketidaksetaraan PPPK dan PNS
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pengamat Politik Citra Institute Efriza menilai revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk menghapus ketidaksetaraan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya tersebut tampak dari adanya terobosan yang secara eksplisit mengarah pada kesetaraan hak dan kewajiban keduanya, termasuk alih status PPPK menjadi PNS. Efriza menyebut dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 digantikan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 justru memperkuat definisi ASN.
"Kalau awalnya mengatur ASN profesi bagi PNS dan PPPK dimana PNS ini lebih sangat berpengaruh, sementara di UU nomor 20 Tahun 2023 ASN ini sudah dengan tegas terdiri atas PNS dan PPPK," kata Efriza dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Efriza memaparkan empat terobosan utama dalam revisi UU ASN. Pertama, revisi UU ASN dilakukan untuk mengatasi masalah ASN yang tidak netral. Salah satunya dengan menarik kewenangan pengangkatan dan mutasi pejabat tinggi eselon 2 hingga daerah di bawah Presiden. Namun hal tersebut justru dikhawatirkan memunculkan persoalan baru.
"Jadi kalau merasa bahwa ASN ini terpengaruh oleh politik di daerah, akan lebih berbahaya kalau ASN itu di bawah Presiden, kenapa? karena nantinya sama saja simalakama, satu sisi di daerah bermasalah, di presiden bisa lebih bermasalah, dan kita kembali desentralisasi," ucapnya.
Efriza mengatakan terobosan selanjutnya yakni terkait kepastian karier dan prioritas PPPK menjadi PNS. Ia menilai revisi UU ASN menunjukan adanya niat untuk mengalih statuskan PPPK menjadi PNS secara bertahap, mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, dan kebutuhan formasi nasional, serta memberikan kepastian karir yang lebih baik.
Terobosan ketiga, revisi UU ASN akan mengatur PPPK memiliki akses penuh dengan jaminan dan tunjangan seperti program pensiun, tunjangan berbasis kinerja, hingga rotasi jabatan struktural. Terobosan keempat yakni harmonisasi antar lembaga seperti Kemen Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan lain-lain.
"Revisi UU ASN ini, untuk mengangkat persoalan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat yaitu tentang para PPPK di dunia pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.
Efriza mendorong agar revisi UU ASN dapat disahkan secara tepat waktu dengan melibatkan masyarakat, transparan, dan tidak memberi harapan palsu kepada PPPK. Selain itu pengawasan ketat terhadap proses seleksi juga perlu dilakukan untuk memastikan prinsip meritokrasi.

