Perbaikan Tata Kelola dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Dinilai Mendesak
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menilai perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, TKBM belum memperoleh kesejahteraan yang layak.
"Para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik ini kami harap bahwa hak mereka, kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara," kata Presiden Sarbumusi Irham Ali Saifuddin dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Irham mengatakan, TKBM memiliki peran vital dalam sektor logistik. Kontribusi sektor pelabuhan terhadap PDB setiap tahunnya mencapai 7-8 persen.
"Sebenarnya kalau sektor pelabuhan, kontribusi PDB-nya setiap tahun antara 7 sampai 8 persen, ini sangat besar sekali. Tapi, in contrast, kesejahteraannya, ini berdasarkan laporan terutama di anggota kami, masih sering sekali mengalami isu-isu terkait dengan kesejahteraan. Misalnya, upahnya di bawah minimum, yang take homepaynya terkadang seringkali di bawah upah minimum," ujarnya.
Tidak hanya isu kesejahteraan, Sarbumusi juga menyoroti masih adanya TKBM yang belum diberi jaminan sosial. Sarbumusi telah mengusulkan kepada negara untuk menggratiskan 20 persen iuran BPJS ketenagakerjaan terutama bagi penduduk usia pekerja yang upah paling murah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata.
"Dari data yang kami miliki, sekitar 42 ribu buruh TKBM sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, bila dibandingkan dengan total sekitar 86 ribu pekerja, baru separuh yang terlindungi," ujar Heru.
Untuk memperluas cakupan tersebut, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi bagi koperasi maupun pengusaha di pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial.
Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses kredit kepemilikan rumah (KPR). "Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif," kata Heru.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebut forum ini menjadi langkah awal untuk mengonsolidasikan kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.
"Kita ingin memastikan bahwa para buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Menurut Hendra, perluasan perlindungan sosial ini juga sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5% pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja. Ia mengungkapkan, hingga saat ini peserta formal baru mencakup sekitar 55% dari total pekerja, sementara sektor informal yang banyak diisi buruh rentan seperti TKBM masih memiliki ruang perluasan yang besar.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang kuliah.
"Tantangan utama saat ini adalah data pekerja bongkar muat di daerah yang belum lengkap. Karena itu, perlu kolaborasi dengan Kemenhub dan Kemnaker untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan," tutur Hendra.
Sementara itu, dari sisi hukum, praktisi hukum selaku sekaligus ketua panitia lokakarya Sarbumusi Masykur Isnan menegaskan pemerintah juga diminta memastikan bahwa upaya efisiensi logistik nasional termasuk melalui kebijakan National Logistic Ecosystem (NLE) dan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja di sektor tersebut.
"Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas pada pelabuhan,tentunya ada Peti Kemas dan TKBM," ungkap Isnan.
Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dilakukan melalui pelatihan dan program magang bagi anak buruh TKBM, sementara intervensi ketenagakerjaan diarahkan untuk memperluas jaminan sosial, menegakkan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan kepastian hubungan kerja melalui regulasi yang meliputi upah minimum, kontrak, cuti, hingga pesangon.
"Kita ingin efisiensi logistik nasional berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerjanya," ujarnya.

