Kemenhan-Kemenaker Kolaborasi Hadirkan Sertifikasi Vokasi bagi Penyandang Disabilitas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkuat kerja sama untuk membuka akses pelatihan dan sertifikasi vokasi bagi penyandang disabilitas.
Langkah ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar fasilitas Rehabilitasi Vokasi di Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kemhan tidak hanya diperuntukkan bagi prajurit TNI, tetapi juga masyarakat sipil.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Donny menjelaskan, Pusrehab Kemhan memiliki pengalaman lebih dari 57 tahun dalam pelatihan vokasi dengan 15 jenis program pelatihan yang telah berjalan. Ia menegaskan kolaborasi ini bertujuan memastikan penyandang disabilitas sipil mendapat kesempatan pelatihan, sertifikasi, dan kembali bekerja secara produktif.
Baca Juga
Raih Apresiasi Kemnaker, Alfamidi Penuhi Kuota Pekerja Disabilitas Lebih dari 1%
“Kami ingin memastikan pelatihan ini memberikan hasil nyata. Penyandang disabilitas harus memiliki sertifikat kompetensi agar bisa bersaing di dunia kerja,” ujar Donny dalam keterangan resmi.
Wamenaker juga menyatakan pihaknya siap mendukung penuh inisiatif tersebut. Ia menyebut Kemnaker akan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas program pelatihan vokasi dan Return to Work, tidak hanya bagi penyandang disabilitas sipil, tetapi juga bagi personel TNI purnawirawan, korban cacat kerja, dan keluarga TNI.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga menjelaskan opsi pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di lingkungan Kemenhan atau memanfaatkan LSP milik Kemenaker. Donny menargetkan proses pendirian LSP dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Pemerintah menargetkan sertifikasi bagi lulusan pelatihan vokasi Pusrehab dapat diresmikan bersamaan dengan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2025, sebagai wujud komitmen negara mendorong kemandirian penyandang disabilitas melalui peningkatan keterampilan kerja.

