Interpol Ungkap Alasan Penangkapan Adrian 'Investree' Butuh Waktu Panjang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Proses penangkapan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, memakan waktu panjang lantaran terkendala status izin tinggal di luar negeri.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia menyampaikan, koordinasi antara NCB Jakarta dan NCB Doha sudah dilakukan sejak pertemuan di Interpol General Assembly di Glasgow. Namun, proses hukum tidak bisa berjalan cepat karena Adrian memiliki izin tinggal permanen di Doha.
“Alasannya karena yang bersangkutan punya permanent resident di Qatar. Pihak Qatar meminta jalur formal, lewat mekanisme ekstradisi dan mutual legal assistance, yang bisa makan waktu sampai delapan tahun,” kata Untung saat ditemui di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Banten, Jumat, (26/9/2025).
Untuk mempercepat, Interpol Indonesia memilih jalur kerja sama police to police (P2P). “Kalau melalui P2P, insyaallah bisa lebih cepat. Kami berterima kasih kepada Ministry of Interior Qatar yang memberi dukungan penuh,” tambahnya.
Baca Juga
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp 2,7 Triliun
Untung menyebut, kerja sama dengan NCB Doha terus dikuatkan, termasuk saat digelarnya Interpol Asian Regional Conference. “Kami menagih komitmen mereka, dan alhamdulillah akhirnya terbukti. Walau ada hambatan, tersangka bisa kami bawa pulang,” ucapnya.
Adrian diketahui menjalankan usaha serupa penghimpunan dana masyarakat melalui GTA Investment di Doha. Sebelumnya, Interpol juga telah memulangkan pelaku lain dalam kasus serupa, Alan Perdana, pada November 2024.

