Pemerintah Pastikan Dua Anggota Brimob Jalani Proses Hukum Pidana
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah menegaskan komitmen menindak tegas aparat penegak hukum yang tidak profesional, termasuk dua anggota Brimob yang akan diproses melalui pengadilan umum. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
“Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu pemerintah akan memberikan respons positif, meski tidak semua tuntutan bisa segera diwujudkan karena memerlukan waktu, misalnya perbaikan regulasi yang terkait pemilu 2029,” kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Penegakan hukum terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana, baik penjarahan, pembakaran, pengrusakan, maupun ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Baca Juga
Menurut Yusril, persidangan etik terhadap tujuh anggota Brimob telah dilakukan. Dari hasil itu, dua anggota diputus melanggar etik dan akan menjalani proses hukum pidana.
“Dari laporan yang diterima, dua orang anggota Brimob yang tidak profesional akan dilanjutkan ke persidangan umum sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Yusril.
Selain itu, pemerintah memastikan bertanggung jawab terhadap korban luka-luka dalam demonstrasi tersebut. Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Begitu juga korban di daerah-daerah, semua biayanya ditanggung pemerintah sehingga tidak membebani keluarga korban,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang perkaranya dilanjutkan ke pengadilan, dengan memastikan hak asasi mereka tetap dihormati.
“Rapat ini telah memutuskan bahwa semua proses penahanan dan penyidikan dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat dapat menilai bahwa kepolisian bertindak profesional,” pungkasnya.

