DPR Minta KPK Sampaikan Secara Resmi Soal Larangan Tersangka Korupsi Tutup Wajah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi III DPR menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aturan larangan tersangka kasus korupsi menutup wajah dengan masker saat pemeriksaan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta KPK untuk mengajukan usulan secara resmi kepada DPR agar bisa dibahas untuk dipertimbangkan masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sampaikan, kita belum dapat usulannya. Nanti kita cek," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Habiburokhman menuturkan Komisi III siap mengkaji aturan tersebut untuk masuk revisi KUHAP jika ada usulan resmi. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang membahas mekanisme terkait larangan menutupi wajah bagi tersangka korupsi yang menjalani pemeriksaan.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Budi.
Menurutnya selama ini memang belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur soal tersebut. Karena itu KPK sedang menyusun pedoman baru terkait hal tersebut.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

