Jelang Pencoblosan, Simak Kembali Aturan DPT atau Pindah Lokasi Pemilih
JAKARTA, investortrust.id - Jelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk memperhatikan aturan pencoblosan bagi masyarakat, termasuk bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang ingin mencoblos di lokasi lain.
Hasyim menjelaskan bahwa kategori pemilih dibagi ke dalam tiga jenis. Pertama, Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang sudah ditetapkan pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023 oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedua, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan ketiga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga
Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Harga Pangan
“Jadi DPTB ini pada dasarnya mendata para pemilih yang pindah lokasi pemilihan. Sebab, dia tidak bisa memilih di DPT asal, yang sesuai dengan alamat asalnya di KTP, sehingga memilih di TPS lain karena ada berbagai alasan atau situasi,” jelas Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Senin (12/2/2024).
Kendati demikian untuk bisa pindah lokasi pemilihan dan terdaftar di DPTB harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Disebutkan bahwa batas waktu mengurus pindah pilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, ada putusan MK bahwa bisa diperpanjang hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara.
“Jika pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, maka batas mengurus pindah pilih pada 7 Februari 2024. Jika ada orang yang belum mengurus pindah pilih hingga batas waktu yang ditentukan, maka tidak bisa mengikuti pemungutan suara atau pemilu,” tegas Hasyim Asyari.
Sementara itu, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang digunakan untuk mendata pemilih WNI yang sudah memenuhi syarat, tetapi sama sekali belum terdaftar di DPT. Mereka bisa memilih di TPS yang sesuai dengan lokasi desa/kelurahan yang tertera di KTP masing-masing.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemilih yang masuk ke dalam kategori DPTB dan DPK baru akan dilayani satu jam terakhir sebelum TPS tutup. Jadi jika TPS tutup pukul 13.00, pemilih DPK ini baru akan dilayani pukul 12.00-13.00. Dan tentu saja dengan ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia,” papar Hasyim Asyari.
Baca Juga
Di setiap TPS jumlah surat suara yang disediakan atau diproduksi itu jumlahnya sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT, ditambah cadangan 2%. Adapun setiap TPS maksimal hanya boleh menampung 300 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Jadi surat suara di TPS maksimal jumlahnya 306 lembar.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek dirinya apakah sudah terdaftar di DPT atau tidak maka bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat hanya perlu memasukkan NIK pada laman tersebut untuk mengetahui di TPS mana mereka melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

