Kemenkomdigi Dukung Prinsip Kesetaraan Dalam RUU Penyiaran
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah menegaskan dukungannya terhadap prinsip kesetaraan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria dalam diskusi bertajuk "RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Negara" di Antara Heritage, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Kita mendukung seperti yang dikatakan tadi oleh Ketua Forum Pemred Mbak Retno untuk equal playing field. Kita juga mendukung sejumlah insentif-insentif untuk menyehatkan ekosistem. Ini bisa kita exercise nanti lebih jauh," kata Nezar, Kamis.
Nezar juga menegaskan revisi UU Penyiaran diperlukan untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang berkelanjutan dan setara. Kesetaraan diperlukan agar pelaku media konvensional tidak dirugikan oleh kehadiran platform digital yang tidak tunduk pada regulasi setara.
Ide revisi UU Penyiaran telah muncul sejak 2012 lalu. Dirinya kemudian menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri media, baik cetak maupun penyiaran, termasuk mereka yang telah bertransformasi ke platform digital.
Ia mengungkapkan salah satu persoalan utama dalam lanskap media saat ini adalah ketidakteraturan arus informasi akibat hilangnya proses penyaringan (gatekeeping) seperti pada media konvensional. Kondisi tersebut kemudian diperparah oleh pukulan ekonomi akibat pandemi Covid19, yang mempercepat penurunan pendapatan media. Karena itu pemerintah merasa perlu melakukan intervensi positif untuk menjaga keberlangsungan media.
“Ini bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi pasal 28 bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar. Nah, jadi negara punya tanggung jawab untuk itu," tuturnya.
Nezar menambahkan, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan berbagai bentuk dukungan, seperti insentif dan kemungkinan pembentukan media trust fund sebagai bantalan bagi media yang memproduksi informasi berkualitas. Namun ia menegaskan bahwa intervensi negara harus tetap terukur dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“Kita tidak ingin negara terlalu dominan. Kita tetap menghormati peran Dewan Pers sebagai self regulatory body. Tapi negara bisa menjadi bagian dari sistem pendukung agar ekosistem media berjalan sehat,” jelasnya.
Menurutnya revisi UU Penyiaran harus punya perspektif jangka panjang. Hal tersebut mengingat disrupsi teknologinya luar biasa.
"Memang harus diubah, harus direvisi karena sudah nggak mungkin lagi. Termasuk juga Undang-Undang Pers juga harus disesuaikan," ungkapnya.

