Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Dapat Dipastikan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan status kewarganegaraan mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali hingga saat ini belum dapat dipastikan secara hukum.
Sejak 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba. Hambali dituduh militer Amerika Serikat (AS) terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara. Dia juga dituduh menjadi aktor intelektual kasus bom Bali tahun 2002. Hambali dikabarkan sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo.
"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang
paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraannya.
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai warga negara Indonesia," jelas Yusril.
Menko Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Dengan ketentuan ini, Hambali bukan lagi WNI secara hukum jika telah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI. Dengan keadaan demikian, pemerintah berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.
"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," tegas Menko Yusril.
Pemerintah, katanya, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait
kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

