Wamenkomdigi Sebut Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing Hanya Pendataan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria merespons isu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, yang salah satunya mengatur pengawasan fungsional terhadap orang asing, termasuk mewajibkan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di wilayah tertentu.
Menurut Nezar, Perpol 3/2025 bukanlah sebuah kebijakan baru yang membatasi kerja jurnalistik. Perpol 3/2025, katanya, lebih kepada aspek administratif untuk menjamin keamanan dan pendataan yang lebih baik. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
Polri Sebut Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing Wujud Pelayanan dan Perlindungan
"Itu kan sudah dijelaskan oleh Kapolri ya, tentang perpol itu sebetulnya kan hanya pendataan begitu ya, pendataan untuk meliput di wilayah-wilayah tertentu, saya kira kan sudah disebutkan ya wilayah-wilayahnya," kata Nezar saat ditemui di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan langkah pendataan ini sebenarnya bukan hal baru dan telah lama diterapkan dalam praktik peliputan asing di Indonesia. Tujuannya, kata Nezar, untuk menjamin keselamatan jurnalis asing serta memastikan pemerintah memiliki data yang akurat terkait aktivitas peliputan di daerah-daerah rawan konflik.
“Dan Kapolri sendiri mengatakan bukan suatu hal yang wajib begitu dan selama ini juga sudah ada mekanisme untuk mendata wartawan-wartawan asing ya, yang meliput di daerah-daerah yang berbahaya, di daerah-daerah konflik. Selain untuk keamanan si jurnalis juga untuk memperkuat pendataan yang ada di pemerintah,” paparnya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas klarifikasi dari pihak Polri yang menyebut SKK hanya bersifat opsional dan diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, terutama bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah rawan konflik, seperti Papua.
Polri menyebut berusaha memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik para jurnalis asing.
Baca Juga
Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Aturan Jurnalis Asing Harus Kantongi Surat Keterangan Kepolisian
Sebelumnya aturan ini sempat mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak seperti Dewan Pers dan YLBHI. Hal ini lantaran Perpol 3/2025 dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain yang lebih relevan di bidang media dan jurnalistik. (C-13)

