Pemanfaatan Pulau Kecil Tak Boleh Penguasaan Secara Utuh
JAKARTA, Investortrust.id - Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia diperkenankan, dengan syarat tidak ada penguasaan pulau secara utuh.
Demikian disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf. Hal ini diutarakannya di depan para pelaku usaha, pemda dan masyarakat melalui Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 3 – 4 Oktober 2023.
Baca Juga
Investor, kata Yusuf, tak dapat menguasai satu pulau secara utuh berdasar Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 8 Tahun 2019. Beleid ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016, yang menyebut bahwa dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara.
“Paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau,” kata Yusuf dilansir laman KKP, Sabtu (7/10/2023).
“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegasnya.
Baca Juga
Parlemen Setujui Tambahan Pagu Anggaran di Kelautan dan Perikanan
Lebih lanjut Yusuf juga mengimbau semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.
Hingga tahun 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98% merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

