4 Pulau Anambas Dijual via Online, KKP: Pulau Tidak Boleh Diperjualbelikan
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pulau di Indonesia, baik pulau besar maupun pulau kecil, tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan itu disampaikan KKP untuk merespons iklan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau secara online (daring).
Keempat pulau itu terdiri atas Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial (medsos), diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menegaskan, tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan pulau-pulau kecil di Tanah Air untuk diperjualbelikan. Maka dari itu, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk menyelesaikan iklan jual pulau tersebut.
Baca Juga
Didampingi Seskab, Presiden Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Provinsi Aceh
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," ucap Koswara dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
KKP, menurut Koswara, memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Izin diberikan untuk pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya bagi penanaman modal asing (PMA) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 untuk penanam modal dalam negeri (PMDN).
Dia menjelaskan, KKP sejak 2019 telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2.
Dikuasai Negara
Berdasarkan ketentuan itu, kata Koswara, lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Terdapat sedikitnya 30% lahan di pulau kecil wajib dikuasai negara, baik untuk fungsi lindung, akses publik, maupun untuk kepentingan umum lainnya.
"Jadi, yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau. Dari 70% yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” papar Koswara.
Baca Juga
Soal Kerusakan Pulau Piaynemo Raja Ampat Akibat Tambang, Bahlil: Hoax
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengirimkan surat kepada Kemenkomdigi. Hal ini dilakukan guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.
“Selain itu, KKP akan menambah subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi,” ujar dia.
Menurut Ahmad Aris, KKP secara berkelanjutan juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.
"Meningkatnya pemahaman publik diharapkan mampu menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan," tegas dia.

