RUU TNI Disahkan, Menhan: Perkembangan Teknologi Militer Global Mengharuskan TNI Bertransformasi
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR RI dan Pemerintah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi undang-undang. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam pandangan akhir pemerintah di rapat paripurna DPR RI mengungkapkan alasan revisi UU TNI mendesak dilakukan.
"Seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI bertransformasi untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun mon konvensional," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sjafrie mengatakan sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan. Pertahanan yang mampu menghadapi dinamika untk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup NKRI.
Sjafrie mengatakan RUU TNI yang baru saja disahkan memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan. Selain itu DPR dan Pemerintah juga sepakat memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer.
"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit. Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Sjafrie juga berterima kasih kepada LSM yang mengkritisi RUU TNI. Keberadaan LSM dinilai penting untuk memberi kontrol terhadap pemerintah.
"Meskipun saudara-saudara berada di luar dari proses ruu ini tapi kita adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan sesama bangsa Indonesia," ujarnya.
Sjafrie juga menegaskan TNI untuk menjamin kerukunan dan persatuan nasional. Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bersatu, dan bersama-sama memikul beban negara dalam menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar.
"Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia," tegasnya. (C-14)

