Kapuspen Sebut Revisi UU TNI untuk Perkuat Profesionalisme Prajurit
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kapuspen TNI menegaskan revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain dan penyesuaian menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI dalam keterangan pers, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Kritik Dikebutnya Pembahasan RUU TNI di Hotel Berbintang 5
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Hariyanto menegaskan mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Selain aspek tugas dan peran, revisi UU TNI ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Penyesuain batas usia pensiun prajurit, katanya, seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan harapan hidup orang Indonesia semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara. Perubahan mengenai usia pensiun juga untuk menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.
TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. Hariyanto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.
Baca Juga
Revisi UU TNI Dinilai Buka Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI dan Militerisme
Kapuspen TNI juga menegaskan revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil. Pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Kamis (13/3/2025). Saat itu, Agus menegaskan supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI.

