Kemenag Beri Bantuan Rp 50 Juta untuk Masjid dan Musala, Ini Cara Mendapatkannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan rehabilitasi dan rintisan untuk masjid dan musala agar lebih ramah lingkungan dan inklusif.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini menjadi salah satu prioritas nasional pada 2025. “Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden," kata Abu dalam keterangan resminya, diakses Jumat (7/3/2025).
Baca Juga
Yayasan Rombsis Buka Puasa Bareng 2.500 Anak Yatim di Masjid Istiqlal
Dia mengatakan, bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid/musala, tetapi memperkuat fungsinya sebagai pusat keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Abu mengatakan, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal. Untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid Rp 50 juta, pembangunan atau rehabilitasi musala Rp 35 juta, operasional rintisan masjid lama Rp 15 juta, dan operasional rintisan musala ramah Rp 10 juta.
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjid,” kata dia.
Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.
Baca Juga
BSI Maslahat Bangun Masjid Darurat dan Renovasi Rumah Sakit di Gaza
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkap dia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi Pusaka atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Arsad melanjutkan, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK pengurus;
- Rencana anggaran biaya (RAB);
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Jadwal pendaftaran dan proses seleksi
Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
“

