Legislator Usul Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengusulkan agar PT Pertamina (Persero) segera membentuk tim investigasi independen untuk menjawab isu blending yakni pencampuran pertalite dengan pertamax. Ia menyebut usulan tersebut dapat menjadi respons Pertamina untuk menjawab keresahan publik.
“Menghadapi kasus yang sekarang bergulir ini, saya memandang perlu dibentuknya Tim Investigasi Independen oleh Pertamina yang terdiri dari orang-orang yang kredibel, memiliki integritas, dikenal pasar, berasal dari kalangan akademisi, kampus dan institusi yang kredibel," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu menilai, keresahan publik belum sepenuhnya terjawab lantaran adanya perbedaan terkait isu blending yang melibatkan Pertamina. Melalui penelusuran tim investigasi independen nantinya diharapkan tidak akan ada lagi kebingungan di tengah masyarakat.
"Hal ini juga akan mempercepat pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang saat ini tengah tergerus,” ungkapnya.
Baca Juga
Pertamax Dijamin Bukan Pertalite, Dirut Pertamina Minta Masyarakat Tak Khawatir
Eddy Soeparno menambahkan, kasus korupsi dalam tata kelola minyak Pertamina yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun ini merupakan momentum untuk membenahi tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM). Ia berujar pengawasan internal perseroan mesti diperkuat.
“Pengawasan ini harus diperkuat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa dan luput dari pengawasan komisaris,” tuturnya.
Pada kesempatan terpisah Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax yang beredar di pasar saat ini sudah bagus dan sesuai dengan standar PT Pertamina (Persero). Hal ini disampaikan Burhanuddin menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai beredarnya narasi adanya Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Jaksa Agung menegaskan, tempus delicti atau waktu terjadinya perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang ditangani Kejagung adalah pada periode 2018-2023. Dengan demikian, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 hingga saat ini sudah tidak ada kaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
"Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (6/3/2/2025).
Dikatakan, BBM merupakan barang habis pakai. Stok kecukupan BBM hanya berkisar 21 hingga 23 hari. Dengan demikian, BBM yang diproduksi dan dipasarkan pada 2018 hingga 2023 sudah tidak tersedia lagi saat ini.
"Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi. Tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik," katanya.

