Wamenko Polkam Harap THR Cair H-7 Lebaran, Termasuk untuk Ojol?
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Friedrich Paulus memastikan pemerintah telah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menyambut bulan Ramadhan dan Lebaran Tahun 2025. Salah satu hal yang mendapat perhatian pemerintah adalah pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparat sipil negara (ASN) yang diharapkan maksimum H-7 Lebaran.
Lodewijk mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perihal pihak yang dikategorikan layak untuk menerima THR. Selain itu pemerintah juga tengah berkoordinasi soal batas waktu untuk pencairan THR.
"Pemerintah punya prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," katanya ditemui usai memimpin rapat koordinasi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025 di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar itu juga menyinggung perihal pemberian THR bagi pengemudi ojek online atau ojol. Ia menyebut pemerintah melalui Kemenaker tengah dalam pembahasan mengenai hal tersebut.
"Kita tahu wamenaker dan menaker sudah berdiskusi dan tentunya belum ada peraturan itu. Kita akan segera menyusun aturan ojol ini sesuai dengan ketentuannya berlaku, jadi sudah disiapkan. Intinya diharapkan H-7 dari lebaran, masalah-masalah ini sudah dapat kita selesaikan," ungkapnya.
Diberitakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah akan segera merampungkan regulasi tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Proses kajian oleh tim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang berjalan saat ini.
“Karena isunya, regulasinya harus duduk dulu nih, regulasinya seperti apa,” kata Yassierli saat menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Yassierli mengatakan setelah draf regulasi selesai, Kemenaker akan menyampaikan ke para pemilik platform ojek online. Selain itu, Kemenaker juga ingin melibatkan serikat pengemudi ojol dalam penyusunan regulasi ini.“Tenang saja, ini memang kami dalam dua minggu ini harus pilah-pilih,” ucap dia.
Baca Juga
Guru besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan pemerintah akan menyelesaikan regulasi untuk THR ojol pada pertengahan Februari. "Iya harus dua minggu nih, harus beres,” kata dia.
Menurut Yassierli, pemberian THR untuk pengemudi ojol perlu dilihat secara menyeluruh dari sisi regulasi. Setelah itu, pemerintah akan melihat partisipasi yang bermakna dari serikat pekerja dan pengusaha.
Meski demikian, Yassierli belum sampai ke tahap pembahasan besaran THR yang akan diterima pengemudi ojol. Besaran THR untuk ojol ini akan diketahui setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak selesai. “Belum tahulah kita, nanti. Kan bisa macam-macam,” ucap dia.
Baca Juga
Istana Pastikan Gaji Ke-13 dan THR PNS Tak Kena Pangkas, Bakal Dibayarkan

