Perlu Regulasi yang Melindungi Media Nasional dari Persaingan Tidak Sehat
JAKARTA, Investortrust.id—Media arus utama nasional membutuhkan regulasi yang menjamin sebuah “level of playing field”, yakni level persaingan yang sama dengan platform digital dan media sosial. Di satu pihak, media arus utama nasional harus bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai regulasi yang ketat. Di pihak lain, media arus utama nasional harus bersaing dengan platform digital asing dan pengelola akun media sosial (medsos) yang memproduksi apa saja tanpa regulasi.
Akibat persaingan tidak sehat, media arus utama nasional mengalami degradasi. Produknya kehilangan audiens dan kue iklan terus tergerus. Iklan lebih banyak mengalir ke platform digital asing dan media sosial (medsos). Tanggung jawab dan biaya pengelolaan media sangat besar, sedangkan penerimaan menurun tajam. Banyak media arus utama nasional yang gulung tikar. Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat Indonesia tidak lagi mengonsumsi informasi yang berkualitas dan sehat.
Kemajuan teknologi komunikasi bukan masalah. Media arus utama mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Yang masalah adalah ketidakseimbangan tanggung jawab dan biaya yang dipikul media arus utama agar dapat menghasilkan berita berkualitas sesuai fungsi dan peran yang diembannya dengan penerimaan yang terus menurun akibat tidak ada level of playing field yang sama dengan platform digital dan medsos.
“Ini semua terjadi karena regulasi yang tidak mendukung,” kata Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibijo pada acara Konvensi Nasional Media massa 2025 bertopik “Disrupsi Berganda Terhadap Media Massa” di Gedung Dewan Pers, Kamis (20/02/2025). Diskus panel ini yang dipandu anggota Dewan Pers Totok Suryanto menghadirkan doses Multimedia Ignatius Haryanto dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) I Made Sunarsa.
Hary mengimbau insan pers untuk bersatu padu memperjuangkan kepentingannya dengan mendorong lahirnya regulasi yang memberikan suatu ranah persaingan yang sehat. Ada pembatasan yang tegas terhadap kegiatan platform digital asing di Indonesia agar mereka tidak menyedot kue iklan yang sangat besar seperti selama ini. Kedua, regulasi yang mengatur medsos dan media arus utama. “Media yang sehat sangat ditentukan oleh kondisi finansialnya,” ungkap Hary.
Ketimpangan antara media arus utama nasional dan platform digital global, kata pengamat media Agus Sudibiyo, adalah fenomena global. Jumlah platform digital global yang paling banyak menikmati surplus ekonomi digital hanya tiga-empat perusahaan. Ketimpangan ini terus meningkat. Surplus ekonomi digital yang dinikmati oleh sejumlah platform digital global itu sudah mencapai 80%. Media arus utama hanya kebagian 20%.
“Kondisi yang terjadi saat ini sudah seperti imperialisme. Informasi yang dikonsumsi rakyat kita ditentukan oleh platform global. Bangsa kita kehilangan kedaulatan dalam mengonsumsi informasi. Ini tidak bisa diperjuangkan hanya oleh pelaku pers sendiri, melainkan oleh negara,” tegas Agus.
Baca Juga
Isu kebebasan pers, kata Agus, tidak dapat dipisahkan dari isu kedaulatan ekonomi nasional. Karena itu, regulasi tentang kedaulatan ekonomi tidak bisa dipisahkan dari regulasi tentang kedaulatan informasi. Hanya dengan regulasi kedaulatan informasi, media arus utama nasional memperoleh masa depan.
Mata pemerintah perlu dicelikkan bahwa bangsa yang sehat dan berdaulat hanya bisa terbentuk oleh informasi yang sehat. Informasi yang sehat hanya bisa diberikan oleh media arus utama nasional yang sehat secara finansial. Hanya media arus utama yang mengemban fungsi dan peran pers sesuai UU Pers dan bekerja dengan standar jurnalistik yang ketat. Merosotnya peran media arus utama nasional harus dicegah. Karena hanya media arus utama yang secara konsekuen menyebarkan informasi yang tepat, benar dan akurat, memberikan informasi yang mendidik masyarakat, dan memberikan pengaruh positif kepada masyarakat sesuai kepribadian bangsa Indonesia.
Pada kesempatan ini, Hary Tanoesoedibjo mengatakan bahwa media massa nasional mengalami degradasi yang luar biasa. Ia mengungkapkan, sebanyak 80% masyarakat memperoleh informasi dari media asing. "Dari sini saya bisa katakan peranan kita (media massa nasional) yang kecil dan ini akan berlanjut," kata dia.
Baca Juga
Duduk Bersama
Dari sisi komersial, Hary Tanoe menjelaskan bahwa media massa mengalami berbagai dampak degradasi di seluruh platform media massa nasional. Pendapatan iklan yang sebelumnya diperoleh media massa kini beralih ke media digital asing. Media digital asing yang ia maksud yakni Tiktok, Instagram, YouTube, Facebook dan lain-lain.
"Kita ini di media kenapa tidak bisa kompak melawan ini karena solusinya regulasi," ujarnya.
Untuk itu, Hary Tanoe mengimbau agar para pemangku kepentingan mau duduk bersama merumuskan kebijakan untuk kepentingan media nasional ke depan. Dengan demikian diharapkan wibawa pers nasional kembali terangkat.
"Sebaiknya KPI dan Dewan Pres duduk, libatkan kawan-kawan yang punya hati untuk membangun media ini solid. Bagaimana kita membuat kelompok kerja merumuskan hal-hal yang perlu kita sampaikan, tentu menjadi aturan, bukan untuk orang per orang, pihak per pihak, tapi kepentingan nasional," ungkapnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik ajakan para insan pers untuk menyusun aturan main dalam mewujudkan ekosistem media dan digital yang sehat. Menurutnya langkah tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin.
"Tadi dalam forum diskusi juga mengemuka usulan-usulan agar segera duduk bareng membuat regulasi yang lebih kuat sebagai payung ya, antara lain batasan-batasan mana yang kita maksudkan platform mendukung pers kita. Ini harus segera karena bagaimanapun kondisi faktual teman-teman jurnalis sekarang mengalami kesulitan yang cukup serius," ucap Ninik.
Ninik menambahkan, saat ini tidak ada aturan yang mengatur bagaimana media sosial mendistribusikan informasinya ke masyarakat. Sebaliknya, Dewan Pers melakukan penegakan etika terhadap pers yang melanggar.
"Ini tentu tidak boleh terlampau lama perlu duduk bareng. Setuju kita duduk bareng agar ekosistem digital kita juga sehat," tegasnya. (Primus Dorimulu/C-14)

