Ketua Komite III DPD Dorong Penguatan Regulasi Teknis hingga Pengawasan MBG
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti insiden 40 siswa SDN Dukuh 03, Desa Dukuh, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang mengalami keracunan seusai menyantap menu makanan bergizi gratis (MBG) pada 16 Januari 2025. Ia menekankan pentingnya keamanan pangan yang disajikan melalui program pemerintah tersebut.
Menurutnya, secara yuridis, program MBG yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional belum memiliki regulasi lebih terpeinci atau aturan khusus terkait pelaksanaan teknis dan pengawasannya. Adapun pemenuhan standar gizi, keamanan, dan kualitas makanan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga terkait, serta pihak yang menyediakan makanan tersebut.
Baca Juga
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lahan buat Dapur Makan Bergizi Gratis
"Dalam konteks insiden keracunan siswa ini, peraturan terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan harus diterapkan secara ketat. Apalagi, di sisi hukum Pasal 41 ayat (1) PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan telah melarang mengedarkan pangan yang tercemar," kata Filep dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (20/1/2025).
Filep menambahkan, insiden keracunan ini mengindikasikan makanan yang diberikan kepada siswa tercemar atau mengandung bahan yang membahayakan kesehatan. Untuk itu, semua pihak, termasuk Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), bertanggung jawab atas penyelenggaraan MBG tersebut.
Dari sisi tata kelola kebijakan, Filep menilai, program MBG yang melibatkan distribusi makanan bergizi dari 190 dapur di seluruh Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan standar ketat. Struktur kelembagaan yang jelas dan kapasitas teknis yang memadai menjadi unsur penting dalam tata kelola kebijakan dalam rangka memitigasi insiden seperti di Sukoharjo.
"Dalam insiden itu, pada pelaksanaan awal terdapat kelemahan dalam penerapan standar higienitas dan prosedur pengolahan makanan. Ini sangat krusial, ketidaksesuaian dalam implementasi prosedur yang berlaku dapat mengarah pada kontaminasi pangan atau risiko kesehatan yang besar. Pengadaan makanan dalam jumlah besar untuk program, seperti MBG perlu penyedia yang tersertifikasi dan berpengalaman dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan," ungkapnya.
Senator Papua Barat itu menyampaikan sejumlah rekomendasi upaya yang dapat dilakukan pemerintah terkait realisasi program MBG di daerah. Pertama, penguatan regulasi. "Regulasi ini harus mencakup aspek standar keamanan pangan, mekanisme pengawasan, tata kelola anggaran dan distribusi serta tindakan penyelesaian apabila terjadi permasalahan MBG," tuturnya.
Filep mengatakan, regulasi harus menetapkan standar jelas untuk setiap tahap, mulai pengolahan hingga penyajian makanan, serta dapat mengadopsi standar internasional yang diakui tetapi relevan dengan kondisi di Indonesia.
Baca Juga
Prabowo Dorong Percepatan Makan Bergizi Gratis di Seluruh Indonesia
Kedua, Filep merekomendasikan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan program MBG, termasuk pengolahan, distribusi, dan penyajian makanan. "Makanan yang disajikan di lokasi penerima manfaat harus diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada perubahan kualitas yang dapat menyebabkan risiko kesehatan. BPOM perlu terlibat secara aktif dalam melakukan pengujian laboratorium terhadap setiap menu makanan sebelum didistribusikan," ujarnya.
Rekomensasi selanjutnya, yakni evaluasi kualifikasi penyedia makanan yang apabila perlu wajib memiliki sertifikasi yang menunjukkan bahwa mereka memahami dan menerapkan standar keamanan pangan, seperti Sistem Manajemen Keamanan Pangan (ISO 22000) atau sertifikat dari BPOM, atau bila perlu HACCP.
Terakhir, Filep merekomendasikan agar adanya peningkatan edukasi dan sosialisasi. Ia menuturkan, sosialisasi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aspek pengolahan, distribusi, dan konsumsi makanan dilakukan dengan aman. (C-14)

