Menteri Nusron Tekankan Penataan Tanah Tak Langgar Hak Asasi Manusia
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan penyelesaian sertifikasi hak tanah masyarakat tak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini mengingat banyaknya fenomena sengketa tanah yang terjadi di Indonesia.
Demikian disampaikan Nusron seusai rapat terbatas dengan Menteri HAM, Natalius Pigai di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Pemerintah Akan Terapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar HAM
“Bagaimana setiap sertifikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun sertifikat hak pakai serta hak milik (SHP/SHM), itu tidak mengganggu dan tidak melanggar hak asasi manusia,” kata Nusron.
“Dan turunannya itu banyak sekali. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana penyelesaian konflik dan sengketa tanah, setiap penyelesaiannya harus mengedepankan dimensi hak asasi manusia,” sambung dia.
Nusron menyampaikan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian HAM juga akan mengawal pendaftaran tanah hak komunal atau adat yang masih belum tersertifikasi secara legal.
“Ini harus kita tuntaskan supaya kita makin jelas, di mana batas-batas hak adat, batas-batas APL (areal penggunaan lain) murni, dan mana batas-batas (kawasan) hutan,” jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Pigai menyebut penataan tanah di Indonesia harus berbasis HAM. Di Indonesia, kata Pigai, konversi lahan menyebabkan penyempitan ketersediaan area pertanian. Hal itu akan mempengaruhi produksi dan swasembada pangan nasional.
“Maka, perlu kami kerja sama agar supaya ruang untuk produksi pangannya tetap dalam koridor dan terkontrol sesuai dengan program prioritas pemerintah, tetapi kami tetap mengatur juga memberikan ruang supaya industri juga tetap berkembang,” ujar Pigai.
Baca Juga
Sementara itu, Pigai menyebut Kementerian HAM menerima aduan mengenai konflik tanah sebanyak 2.000 kasus dalam setahun. Dia pun menyambut baik Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan digitalisasi sertifikasi tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Sudah lebih dari 20% (e-sertifikat tanah). Itu kan alhamdulillah ya, daripada enggak sama sekali. Bayangkan bagaimana orang mencari keadilan persoalan tanah, persoalan sertifikat yang tumpang tindih. Tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di daerah-daerah terpencil,” imbuh dia.

