Usia Pensiun Dinaikkan bisa Angkat Kesejahteraan Pekerja
JAKARTA, investortrust.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebutkan penaikan usia pensiun Indonesia dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah sebelumnya telah resmi menaikkan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan ini menjadi dasar penerapan usia pensiun 59 tahun, yang juga menjadi acuan dalam pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
OJK Masih Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Industri Asuransi dan Dana Pensiun di 2025
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mendukung peningkatan usia pensiun. Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan pekerja. Mengingat, kontribusi sosial dan kebahagiaan terhadap siklus hidup pekerja di Indonesia sangat rendah.
"Teman dari luar negeri, kalau mau pensiun, mereka itu senang. Berbeda dengan Indonesia malah sebaliknya, memasuki masa pensiun sedih, karena social contribution rendah dan happiness over life cycle kalau di negara maju itu di umur 40 itu sudah mulai happy," ujar Arief dalam acara Konferensi Pers Perdana Dewan Ekonomi Nasional di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Gedung BPPT I Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga
Tips Menabung untuk Beli Rumah Impian dari Usia 20-an, Bagaimana Caranya?
Indonesia malah sebaliknya, menurut dia, dari umur 40 hingga ke 60 tidak pernah ada peningkatan kebahagiaan. Oleh karena itu, Indonesia harus mengoptimalkan umur pensiun agar bisa menambah kesejahteraan pekerja.
"Mungkin karena isu ini, kita harus optimalkan umur pensiun itu, jadi aging society saat ini harus bisa menyesuaikan dengan umur pensiun dan memastikan mereka akan sejahtera," ungkap Arief.

