KPU Diusulkan Jadi Badan Ad Hoc, Ini Kata Menko Budi Gunawan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menanggapi usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk menjadi badan ad hoc atau badan yang dibentuk dengan tujuan khusus alias satu tujuan saja.
Menurut Budi Gunawan, keputusan untuk mengubah status KPU menjadi badan ad hoc memiliki kelebihan dan kekurangan tertentu. Hal itu tergantung sudut pandang tujuan yang ingin dicapai masing-masing pihak.
Baca Juga
Menko Polkam dan KPU Pastikan Logistik Pilkada 2024 Telah Sampai ke Seluruh Daerah
Namun, menurut Budi, apabila pemerintah dan DPR bersepakat ingin mewujudkannya, usulan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu secara mendalam dari berbagai sisi.
"Karena itu memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak perubahan KPU terkait dengan independensi, kemudian kredibilitas dan efektivitas dalam melaksanakan pemilu ke depan yang bebas dan aktif," kata Budi Gunawan dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (22/5/2024).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengungkapkan, saat ini dibutuhkan diskusi terbuka dan masukan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat.
“Hal itu penting dilakukan pemerintah dan parlemen untuk mendengarkan aspirasi publik sebelum menentukan keputusan terkait reformasi kelembagaan KPU ke depan,” tegas dia.
Baca Juga
KPU DKI Jakarta: Debat Pamungkas Pilkada DKI Jakarta Idealnya Dorong Pemilih Berpartisipasi Aktif
Wacana mengubah KPU menjadi badan ad hoc pertama kali bergulir di DPR pada akhir Oktober lalu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar status KPU diubah menjadi badan ad hoc yang masa kerjanya berlangsung hanya dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
“Jadi, kami sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Buat apa kita menghabiskan uang negara terlalu banyak?!" ujar Saleh dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024) lalu.

