MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Paling Lama 2 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
UU ketenagakerjaan baru tersebut harus rampung paling lama 2 tahun. MK juga mengingatkan pembentukan UU itu melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
"Waktu paling lama 2 tahun dinilai oleh mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 (UU Ketenagakerjaan) dan UU 6/2023 (UU Cipta Kerja), serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga
MK Ubah 7 Aturan Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, dari PKWT hingga Hak Libur
MK menjelaskan, pembentukan UU ketenagakerjaan baru diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama atau UU 13/2023 sudah tidak utuh. Hal ini karena sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam perkara uji materi terdahulu.
Sementara itu, secara faktual, UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Namun, menurut MK, tidak semua materi atau substansi UU Ketenagakerjaan diubah oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, aturan terkait ketenagakerjaan saat ini diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi atau substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya,” ucap Enny.
Tumpang tindih norma yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan atau diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan,” kata Enny.
Dengan pembentukan UU ketenagakerjaan baru, MK berharap ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Sejumlah materi atau substansi sejumlah peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah Undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah dimasukkan sebagai materi dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam Undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, Undang-undang Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami," kata Enny.
Baca Juga
Partai Buruh Yakin Prabowo Akan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Pembentukan UU ketenagakerjaan baru ini disampaikan Enny dalam pertimbangan putusan uji materi UU Cipta Kerja yang teregister dengan Nomor 168/PUU-XXI/2023 . Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan. Sebanyak 21 norma itu mencakup tujuh aturan ketenagakerjaan, yakni tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

