Puan Maharani: Parpol Pemenang Pileg 2024 Berhak Posisi Ketua DPR
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan parpol pemenang Pileg 2024 berhak mengisi posisi ketua DPR. Namun, dia enggan menjawab spekulasi soal apakah akan kembali menjabat sebagai ketua DPR periode 2024-2029.
“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Perbincangan mengenai parpol yang berhak atas posisi ketua DPR belakangan menghangat seiring rampungnya Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.
Dengan ketentuan itu, PDIP seharusnya menempatkan kadernya sebagai ketua DPR karena meraih suara terbanyak dengan 25.387.279 suara sah nasional. Namun, muncul isu UU MD3 bakal direvisi demi merebut kursi ketua DPR.
Baca Juga
Dikonfirmasi mengeani hal ini, Puan mengaku belum mendengar soal kabar adanya revisi UU MD3. Ketua DPP PDIP ini menyatakan pimpinan DPR sejauh ini masih kompak untuk tidak merevisi UU MD3.
“Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnnya di DPR,” ucap Puan.
Puan mengatakan, UU MD3 harus dipatuhi sesuai aturan yang berlaku seiring rampungnya proses pemilu. Dia kembali menegaskan bahwa belum ada wacana melakukan revisi UU MD3.
“Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang,” ujarnya.
Baca Juga
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, Gubernur Dipilih Langsung
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku belum mendengar soal wacana revisi UU MD3.
“Enggak pernah denger,” kata Dasco.

