KKP Tangkap 2 Kapal Isap Asing yang Curi Pasir di Perairan Batam
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk atau dradger MV YC 6 dan MV ZS 9 di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kedua kapal asing berbendera Singapura itu dihentikan lantaran diduga mengeruk serta hasil kerukannya atau dumping tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan saat berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 untuk kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Batam Senilai Rp 13,2 Miliar
"Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Pung Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Geladak Kapal Yang Cheng 6 yang dipenuhi pasir laut ilegal sebanyak 10ribu m3 dan tidak dilengkapi dokumen di ditangkap Tim KKP di Laut Batam, Jumat, (11/10/2024). Foto: Dok. KKP
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
"Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” bebernya.
Ipunk menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
"Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran," terang Pung.
Baca Juga
KKP Segel 2 Resort Asing di Kaltim dan 2 Area Reklamasi Tak Berizin di Morowali
Di kapal penghisap pasir yang membawa 10.000 meter kubik pasir itu terdapat 16 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari dua orang WNI, seorang warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT.
"Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10.000 (meter kubik) yang dilakukan selama tiga hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia," bebernya.

