Bocoran Penambahan Jumlah Komisi DPR RI, Bisa Sampai 13 Komisi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR periode 2024-2029 Said Abdullah mengungkap rencana penambahan komisi di DPR pada periode 2024-2029.
Menurut Said, penambahan jumlah komisi di DPR akan mengikuti jumlah kementerian yang disebut-sebut akan bertambah pada periode pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut jumlah komisi di DPR RI kemungkinan bisa bertambah sampai dengan 13 komisi.
"Kebutuhan Presiden nanti katakanlah 40 (kementerian), atau 44, atau bahkan 45. Maka dengan sendirinya maka komisi juga akan bertambah dari 11 menjadi 13 komisi," kata Said ketika ditemui usai Pelantikan Anggota MPR, DPR, dan DPD periode 2024-2029 di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Said menjelaskan penambahan jumlah komisi di DPR RI akan menyesuaikan dengan jumlah mitra kerja masing-masing komisi. Komisi dengan jumlah mitra yang terlampau banyak seperti Komisi I kemungkinan akan dipecah guna mengurangi beban kerjanya.
Baca Juga
Terpilih Sebagai Anggota DPR RI 2024-2029, Begini Harapan Ibas ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Komisi I itu mitranya sampai 17 (kementerian/lembaga). Kalau 17 sudah tidak punya kemampuan itu komisi. Oleh karenanya, dari 17 itu kita kurangi, begitu juga komisi lain kita kurangi, kita sisir, kita pindahkan ke (komisi) XII dan XII,” ujarnya.
Tentunya, rencana tersebut tidak bisa dilakukan segera. Sebab, DPR RI masih harus menunggu nomenklatur kementerian/lembaga atau Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintahan Prabowo-Gibran.
Said tak menampik bahwa penambahan komisi di DPR RI akan menambah anggaran yang harus dikeluarkan. Namun, tambahan anggaran tersebut menurutnya tidak terlalu besar karena tidak memerlukan penambahan ruangan atau pembangunan gedung baru untuk mengakomodasi kebutuhan komisi tambahan.
"Penambahannya anggarannya tidak lebih dari Rp 3-4 miliar. Karena kan jumlah anggotanya tetap, tidak berubah, hanya pimpinannya saja yang bertambah, itu tidak lebih, maksimal hanya Rp 7 miliar per tahun," ujar mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Baca Juga
Rapat Paripurna Tetapkan Susunan Pengurus 8 Fraksi DPR 2024-2029
Rencana penambahan jumlah komisi di DPR RI juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PAN sekaligus Anggota DPR RI periode 2024-2029 Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
“Ada wacana bahwa katanya dari 11 komisi yang ada menjadi 13,“ ujar Eko ketika ditemui usai Pelantikan Anggota MPR, DPR, dan DPD RI periode 2024-2029.
Eko menyebut penambahan jumlah komisi di DPR RI terkait dengan wacana penambahan jumlah kementerian/lembaga pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Kemungkinan akan ada pemecahan beberapa kementerian/lembaga yang membuat mitra kerja komisi yang ada saat ini akan berbeda.
Misalnya, Kementerian Hukum dan HAM akan dipecah menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. Keduanya sangat mungkin akan ditangani oleh komisi yang berbeda di DPR RI.
Baca Juga
Rapat Paripurna Tetapkan Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR
Contoh lainnya adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang akan dipecah menjadi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian atau Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Keduanya bisa saja berada di bawah naungan komisi yang berbeda di DPR RI.
“Artinya kan bisa saja misalnya gini, hukum dan HAM mungkin bisa saja hukum di komisi berapa, HAM-nya di komisi berapa. Atau misalnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pariwisatanya di mana, ekonomi kreatifnya apakah berbentuk kementerian atau berbentuk badan,” ujar Eko.
Sebagai catatan, komisi merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD). Mengutip laman resmi DPR RI, susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Setiap anggota, kecuali Ketua MPR dan DPR RI, harus menjadi anggota dari salah satu komisi.

