Sinta Nuriyah: Kami Tak Dendam terhadap Siapa pun yang Terlibat Pelengseran Gus Dur
JAKARTA, investortrust.id - Sinta Nuriyah Wahid, istri KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, menyatakan, keluarga besar Gus Dur tidak menaruh dendam kepada siapa pun yang terlibat dalam pelengseran presiden ke-4 RI itu.
“Kami pihak keluarga Gus Dur tidak pernah menyimpan dendam terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelengseran Gus Dur dari kursi kepresidenan,” ujar dia dalam sambutannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan bersama MPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga
Sinta Nuriyah: Makam Gus Dur Tak Pernah Sepi Peziarah, Bukti Banyak yang Rindu
Yang terpenting, menurut Sinta Nuriyah, negara dapatmeluruskan sejarah agar bangsa ini bisa belajar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kudeta terhadap Gus Dur merupakan peristiwa politik pertama di Indonesia ketika presiden yang terpilih secara demokratis dijatuhkan di tengah jalan.
“Pencabutan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid bisa menjadi batu pengingat agar peristiwa yang menimpa Gus Dur tidak terulang. Kami berharap bisa menjadi cermin paling jernih bagi pendewasaan demokrasi di Indonesia agar tidak dipermainkan oleh tangan-tangan kotor,” tandas dia.
Sinta Nuriyah menjelaskan, momentum pencabutan Tap MPR tersebut harus dimanfaatkan untuk mendesakkan berlakunya demokrasi yang esensial di negara ini, bukan demokrasi prosedural yang rentan direkayasa.
Baca Juga
Dengan begitu, kata Sinta, tidak ada lagi pihak-pihak yang dapat dengan bebas melakukan rekayasa politik untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah atau mengakali demokrasi untuk kepentingan-kepentingan diri dan kelompoknya semata.
Sinta menegaskan, apa yang terjadi kepada Gus Dur tidak boleh terulang lagi di negara ini. Karena itu, ada dua langkah konkret yang bisa diupayakan setelah pencabutan Tap MPR Nomor 2/MPR/2001.
“Pertama, nama Gus Dur segera direhabilitasi dengan mengembankan nama baik, martabat, dan hak-haknya sebagai mantan presiden,” ucap dia.
Kedua, menurut Sinta, segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran, maupun buku-buku terkait penurunan Gus Dur dengan Tap MPR Nomor 2/MPR/2001 mesti dicari untuk direvisi.

